Langkah-Langkah Bijak Agar Utang KTA di Bank Bisa Diselesaikan Dengan Baik

Rumah Sejuta Martabak Mars, TX 75778
bruce mars on Pexels.

Sebagai salah satu penyedia pinjaman dana untuk masyarakat (baik kota maupun desa), pihak bank menyediakan sejumlah produk yang bisa melayani kebutuhan dana warga negara Indonesia. Salah satunya adalah produk KTA (Kredit Tanpa Agunan) online yang saat ini semakin digemari berbagai macam kalangan masyarakat. Untuk kita ketahui bersama, mengajukan KTA kini semakin mudah, praktis, dan aman mengingat persyaratannya tidak mengharuskan nasabah untuk menjaminkan agunan.

Meskipun begitu, dalam membayar cicilan, bukan berarti nasabahnya tidak akan pernah mengalami kesulitan untuk pelunasannya. Sejatinya, diperlukan langkah-langkah yang tak hanya bijak tapi juga cerdas agar hutang KTA di bank dapat segera diselesaikan dengan baik setelah pinjam uang.

Beda lagi halnya sama kredit dengan jaminan di mana pihak bank bisa menyita aset jaminan yang sudah disepakati sebagai agunan, sebab cara pelunasan KTA-nya kerap menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, nasabah tidak menjaminkan asetnya sewaktu mengambil kredit tersebut.

Tip pertama yang perlu digarisbawahi adalah: jangan melunasi utang KTA dengan menambah utang baru (Kalau kata bang Haji Rhoma Irama jangan Gali Lobang Tutup Lobang, nggak baik buat kesehatan dompet). Hal ini sejatinya nggak akan menyelesaikan masalah. Bahkan mungkin (Mungkin? Jelas!) justru malah akan menambah masalah baru bagi kamu karena beban utang kamu bisa-bisa menumpuk dibuatnya. Tak ayal, beban bunga kamu bertambah tinggi karenanya.

Banyak orang di luar sana yang telanjur menggunakan pinjaman dari rentenir untuk menutup utang KTA. Alhasil beban bunga yang harus mereka lunasi malah hanya bertambah tinggi. Maka dari itu sangat disarankan untuk tidak menambah utang baru.

Sebagai solusi sehat yang patut dipertimbangkan adalah dengan melakukan mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI). Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengeceknya langsung di halaman situs Bank Indonesia kalau mau belajar mengenai mediasi perbankan ini.

Sebagai informasi, cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan BI ini punya beberapa keunggulan, di antaranya yakni:
Gratis, tidak dikenakan biaya
Sejak penandatanganan kesepakatan mediasi, jangka waktu yang diperlukan yakni paling lama 60 hari kerja, dan
Proses mediasinya dilakukan secara informal dan fleksibel.


Meskipun demikian, memang tidak semua kriteria KTA dapat menikmati fasilitas ini, dengan kata lain hanya KTA tertentu saja yang dapat menikmatinya. Salah satunya yaitu nominal pinjaman harus ada di bawah angka Rp500 juta. Yang kedua, nasabah juga harus belum pernah atau tidak sedang dalam proses mediasi oleh BI maupun pihak lainnya.

Adapun dalam proses mediasi ini, pihak BI tidak akan berperan sebagai pemberi keputusan. Pihak BI hanya akan menjadi sosok mediator saja. Dengan demikian, pihak yang sedang bersengketalah yang tetap akan menjadi pengambil keputusan.

Lalu, apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan mediasi dengan bantuan pihak BI ini? Berikut adalah penjelasannya, seperti yang gue kutip dari website BI:

1 Pihak yang mengajukan perlu meminta penjelasan dan arahan kepada bank mengenai penyelesaian sengketa. Kamu juga harus bisa memastikan apakah sengketa yang berlangsung sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dibantu bermediasi.
2 Kamu perlu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke pihak mediator, dalam hal ini pihak Bank Indonesia (BI). Jangan ke toko emas apalagi toko bangunan.
3 Selanjutnya, ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke pihak mediator, yaitu Bank Indonesia (BI). Untuk itu, pihak bank akan mengarahkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh mereka.
4 Berikutnya kamu hanya tinggal mengikuti proses mediasi yang meliputi penandatanganan perjanjian serta akta kesepakatan.
5 Patuhilah hasil yang sudah disepakati saat mediasi berlangsung.

Solusi Bagi Utang KTA yang Telanjur Menumpuk

Ada beberapa keputusan yang bisa kamu ambil selama mediasi berlangsung. Bagi kamu yang hendak menyelesaikan utang KTA yang belum sanggup dibayarkan, berikut adalah opsinya:

1 Rescheduling

Rescheduling ini umumnya berupa perubahan dalam beberapa syarat perjanjian kredit. Salah satunya mencakup—sesuai namanya—penjadwalan ulang proses pembayaran atau perpanjangan tenor kredit kamu.

2. Reconditioning

Penyelesaian mediasi dengan reconditioning ini merupakan perubahan terhadap sebagian atau keseluruhan persyaratan kredit. Dengan demikian, rekondisi ini tak hanya mencakup perubahan jadwal pembayaran, tenor serta persyaratan lainnya. Meski begitu, perubahan ini tak berhubungan dengan perubahan maksimal saldo kredit kamu.

3. Restructuring

Penyelesaian dengan cara restructuring ini dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Setelah kamu mendapatkan salah satu dari ketiga putusan di atas, kamu akan dipersilakan untuk mulai kembali berdisiplin mengikuti ketentuan dari hasil mediasi yang didapatkan. Berdasarkan beberapa kasus dan pengalaman yang terdahulu, terlilit utang KTA kerap terjadi lantaran nasabah kurang displin. Jadi ada baiknya jika kamu memperhatikan kedisiplinan guna menyelesaikan semuanya dengan lebih baik.

Biasanya, banyak orang berutang KTA untuk digunakan menutupi berbagai kebutuhan mereka, mulai dari yang produktif seperti untuk modal usaha hingga yang sifatnya konsumtif. Semuanya ini sah-sah saja selama kamu mampu menyanggupi pelunasannya. Kalau enggak, ya bye-bye.

Pertimbangkan dan perhitungkan kesanggupan bayar kamu. Ingatlah rasio utang, yakni jumlah angsuran per bulan kamu nggak boleh melebihi 30 persen dari total penghasilan—hal ini perlu dipatuhi mengingat jika rasionya lebih dari itu, bisa jadi anggaran untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder kamu akan terganggu. Berdisiplinlah untuk mendahulukan pelunasan utang kamu dibandingkan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Poin terpenting lainnya adalah ini, apabila rasio 30 persen kamu sudah habis untuk membayar angsuran KTA tiap bulannya, maka sangat disarankan bagi kamu untuk tidak mengambil kredit lainnya. Hal ini wajib kamu patuhi kalau kamu ingin terhindar dari lebih besar pasak daripada tiang.

Copyright © N Firmansyah
Founder of Artifisial Indonesia.