Cinta dan Labil Ekonomi



FOTO: SHOWBIZ LIPUTAN6


Di segala aspek kehidupan, kita selalu dituntut. Sadar atau sadar banget kita selalu dituntut untuk berubah setiap waktu. Mulai dari pekerjaan, kita nggak semata-mata cuma kerja lalu dapat gaji, tapi kita punya kewajiban di dalam itu. Yap! Bayar pajak penghasilan. Dari segi percintaan, sadar nggak sadar, lebih dari 50% orang menuntut pasangannya untuk nggak ini dan nggak itu, harus jadi ini dan jadi itu (data survei dari sumber yang nggak diketahui). Meski nggak terlalu suka, namun atas dasar cinta, sang pasangan tentu akan mengiyakan, apalagi kalau udah sayang… banget. Tuntutan itu nggak lain adalah untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Mencari kesempurnaan. Sempurna? Ini sama aja dengan, lo udah tau si dia nggak suka sama lo, tapi lo nggak berhenti ngejar dia.

Kemarin gue sempat mengikuti mata kuliah Perpajakan dan dosen membahas sedikit tentang masa lalunya pajak. Nggak dikit sih, pajak terus yang dibahas, maksud gue.

Per Januari 2014 ini, pegawai atau karyawan yang gaji per bulannya Rp. 2.025.000 ke atas, itu akan dipotong lima persen setiap bulannya tapi nggak lewat dari Rp. 500.000,-, artinya ketika dari gaji dipotong lima persen dan melewati nominal 500 ribu, tetap hanya akan dipotong 500 ribu sebagai jumlah maksimal. Kalo di bawahnya, syukur!

Penerapan sistem semacam ini menurut gue antara kasihan dan terpaksa. Nggak tega. Ibarat percintaan, si cowok maksa ceweknya untuk jadi apa yang cowok mau, ceweknya mengiyakan tapi tetap nggak bisa, dan si cowok jadi merasa bersalah sendiri udah ngelakuin itu tapi nggak mau bilang “nggak usah” karena nggak mau dibilang “nggak konsisten” dan akhirnya semua berjalan canggung.

Yang ada di pikiran gue adalah, kalo pegawai yang gajinya kena pajak adalah Rp. 2.025.000 ke atas, kesian banget pegawai yang bergaji 2.026.500. mungkin akan tercipta sejarah di mana para karyawan akan berdemo menuntut gaji mereka dinaikkan beberapa persen, atau sekalian diturunkan saja. paling nggak, Rp. 2000,-

Huahahahahahaaaa….

Tapi kabar gembiranya adalah, pendapatan bruto alias gaji per tahun ini nantinya baru akan dipotong pajak setelah dikurangi PTKP (cari aja di Google) sebesar 24 juta sekian. Ini lebih banyak daripada tahun lalu yang cuma 13 juta sekian.

Setelah kabar gembira, ada lagi kabar penutup yang menggembirakan yang cenderung mengerikan atau gimana ya mengungkapkannya.

Untuk yang udah berkeluarga, punya anak, sebelum gaji per tahun dikenai pajak, akan dikurangi dengan PTKP anak dan istri. Dalam hal ini, istri satu dan anak maksimal tiga. Jadi, anak keempat nggak dapat tunjangan, dalam hal ini, gue. Ibarat teman yang lagi berbaik hati, dia bersedia mentraktir apa aja asal harganya nggak lebih dari sepuluh ribu. Mau ditraktir apa?!!!

Katanya, katanya perubahan-perubahan ini sudah dihitung sedetail-detailnya. Mungkin ini dipengaruhi oleh labil ekonomi dan konspirasi kemakmuran yang akhir-akhir ini ramai dibahas di televisasi. Mungkin.

Copyright © N Firmansyah
Founder of Artifisial Indonesia.